
FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9).
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadapnya dihentikan karena ia telah meninggal dunia.
Selain Awang dan Dayang Donna, satu tersangka lain yakni Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC). Rudy sebelumnya ditangkap paksa penyidik KPK di Surabaya pada Kamis (21/8), setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur kepada Penyelenggara Negara periode 2013-2018 ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka: AFI, DDW, ROC,” ujar Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/8) sore.
Rudy Ong telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai tindak pidana penyuapan kepada penyelenggara negara. (DR)