Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026 menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dalam bertindak dan berbuat berdasarkan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap seseorang sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan penegakan hukum diarahkan kepada pihak yang berdasarkan proses hukum diduga terlibat tindak pidana.
“Yang kami kejar dan kami buru adalah orang-orang yang memang berdasarkan proses hukum diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Hal ini kami lakukan agar penegakan hukum tepat sasaran dan menghindari jatuhnya korban dari masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa dan tidak terlibat dalam tindak pidana,” tegasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan setiap dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban maupun mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses hukum. Proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.,” tegas Kaops Damai Cartenz-2026. (DR)




