FaktaID.net – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediyati Hariyadi atau yang lebih dikenal sebagai Titiek Soeharto, menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan Titiek usai menghadiri acara diskusi Hilirisasi Sektor Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Jumat (14/2).
Titiek menyatakan bahwa dalam rapat bersama Komisi IV DPR sebelumnya, KKP diminta untuk mengungkap siapa sebenarnya pihak di balik pembangunan pagar laut tersebut. Namun, hingga saat ini, KKP belum memberikan jawaban yang memadai.
“Tadi malam kita hanya rapat mengenai efisiensi anggaran. Tapi pada rapat sebelumnya, kami minta KKP mengungkap siapa di balik pagar laut ini. Jadi, KKP masih berutang penjelasan kepada kami,” ujar Titiek.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui siapa yang menginisiasi pemasangan pagar laut tersebut, mengingat hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Laut ini milik negara, bukan milik perorangan atau korporasi. Tidak ada yang berhak mengkapling-kapling laut tanpa aturan dan izin. Jadi, kami minta hal ini diungkap,” tegas Titiek.
