Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Keluarkan 5 Rekomendasi Terkait Pedagang Jalan Merdeka

Redaksi
×

DPRD Kota Bogor Keluarkan 5 Rekomendasi Terkait Pedagang Jalan Merdeka

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bogor Keluarkan 5 Rekomendasi Terkait Pedagang Jalan Merdeka
Dok. Rapat Koordinasi yang melibatkan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Satpol PP, Rabu (18/12)/Ist)

KOTA BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mengambil langkah tegas terkait praktik premanisme yang mengklaim lahan tidak bertuan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang melibatkan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Satpol PP, Rabu (18/12).

Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menegaskan pentingnya langkah strategis untuk menghentikan penguasaan lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dalam pertemuan itu, DPRD mengeluarkan lima rekomendasi kepada Pemkot sebagai panduan penanganan masalah ini.

Pertama, Pemkot diminta melakukan identifikasi menyeluruh bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN, serta memanfaatkan media sosial, elektronik, dan cetak untuk memastikan status kepemilikan lahan.

Kedua, Pemkot diusulkan mengambil alih sementara lahan tidak bertuan untuk dimanfaatkan para pedagang kecil. Langkah ini bertujuan memberikan solusi sementara sambil menunggu kejelasan hukum atas lahan tersebut.

Ketiga, Pemkot didesak mengambil langkah preventif guna mencegah potensi konflik akibat klaim lahan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Keempat, pengelolaan lahan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya harus dilengkapi dengan peraturan yang jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota, untuk memberikan kepastian hukum.

Kelima, Pemkot diminta menetapkan batas-batas lahan guna mencegah penguasaan oleh pihak lain. Jika status hukum lahan telah ditetapkan, Pemkot harus menyerahkan lahan kepada pemilik sah.

“Kami meminta Pemkot tegas dalam menindak premanisme dan melindungi pedagang kecil yang sering menjadi korban. Ketegasan pemerintah adalah kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak masyarakat,” ujar Atty.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan untuk mencegah klaim ilegal atas lahan tersebut.

Ia juga memastikan Satpol PP akan menunggu arahan tertulis dari DPRD jika ada rekomendasi untuk pedagang kembali berjualan.

“Berdasarkan tata ruang, lahan ini memungkinkan digunakan untuk perniagaan dan jasa. Namun, kepastian status hukum lahan tetap menjadi syarat utama sebelum pengelolaan dilakukan,” jelas Agustiansyah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, berharap rekomendasi yang disampaikan segera diimplementasikan Pemkot Bogor demi menjaga stabilitas dan keadilan.

“Kami berharap langkah ini menjadi solusi yang adil bagi masyarakat, terutama para pedagang kecil yang terdampak,” pungkasnya. (DR)