Internasional

ICC Tolak Permintaan Israel Untuk Batalkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Redaksi
×

ICC Tolak Permintaan Israel Untuk Batalkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Sebarkan artikel ini
ICC Tolak Permintaan Israel Untuk Batalkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Dok. PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant/REUTERS/Amir Cohen)

FaktaID.net – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tingkat banding resmi menolak permintaan Israel untuk membatalkan atau menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keputusan ini diumumkan ICC melalui pernyataan pada Kamis (24/4).

Dalam putusannya, ICC menyebut bahwa meskipun pihaknya menerima banding Israel guna mempertimbangkan ulang yurisdiksi pengadilan atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina, hal tersebut tidak berdampak pada keberlakuan surat perintah penangkapan.

“Surat perintah penangkapan tetap sah dan tidak terpengaruh oleh proses peninjauan yurisdiksi,” tegas Kamar Banding ICC.

Baca Juga :  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

Isu utama yang diangkat dalam banding tersebut berkaitan dengan apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza dan Tepi Barat—wilayah yang status kenegaraan dan kedaulatannya masih menjadi perdebatan internasional.

Putusan itu juga menetapkan bahwa masalah yurisdiksi akan dikembalikan kepada Kamar Praperadilan ICC untuk ditinjau lebih lanjut.

Kamar inilah yang sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada 21 November 2024.

Baca Juga :  Serangan Udara AS Hancurkan Sumber Air Bagi 50.000 warga Yaman

Dalam keputusan sebelumnya, Kamar Praperadilan menyatakan terdapat “alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang terjadi selama agresi militer di Gaza.

Pemeriksaan terhadap argumen hukum Israel mengenai yurisdiksi ICC masih akan berlanjut, namun proses tersebut tidak akan menghentikan upaya hukum terhadap kedua tokoh tersebut. (DR)