Berita

Erick Thohir: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Dipidana Jika Terbukti Korupsi

Redaksi
×

Erick Thohir: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Dipidana Jika Terbukti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Erick Thohir: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Dipidana Jika Terbukti Korupsi
Dok. Menteri BUMN, Erick Thohir/BUMN)

FaktaID.net — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah masih bisa dijerat pidana jika terbukti melakukan praktik korupsi.

Penegasan ini disampaikannya menanggapi kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memiliki wewenang menangkap pejabat BUMN karena mereka tidak termasuk kategori penyelenggara negara.

“Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas,” ujar Erick Thohir di Jakarta, Senin (5/5), dikutip dari Antara.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

Erick menjelaskan bahwa perubahan status direksi dan komisaris BUMN yang tidak lagi diklasifikasikan sebagai penyelenggara negara tidak menghalangi proses hukum.

Ia menekankan bahwa pengawasan internal di lingkungan BUMN akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan dan penindakan korupsi.

Kementerian BUMN, menurut Erick, terus bersinergi dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam memperkuat langkah penegakan hukum di BUMN.

Baca Juga :  Soroti Penanganan Korupsi Minyak Pertamina, Pakar: Jangan Hanya Jadi Berita

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menambah struktur organisasi, dengan jumlah deputi yang fokus pada fungsi pengawasan dan pencegahan korupsi akan ditingkatkan dari tiga menjadi lima.

“Saya bersama KPK dan Kejaksaan sedang menyusun definisi kerugian negara dan kerugian korporasi, agar kita memiliki pemahaman yang sama,” jelas Erick.

Ia juga menambahkan bahwa fungsi utama Kementerian BUMN saat ini adalah melakukan pengawasan dan investigasi di lingkungan perusahaan milik negara guna menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan. (MS)