FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023 guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam kurun waktu tahun 2023 saja.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.
“Jangan hanya tangkap, mentersangkakan, jadi berita tapi tidak ada kelanjutannya,” tegas Yenti kepada awak media di kediamannya, Ahad (25/5).
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan penegak hukum dalam menangani kasus ini. Dimana besarnya nilai kerugian negara.
“Harus transparan, sampai tahap apa sekarang, korupsi sebesar itu. Masuk Liga korupsi,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari kebutuhan pemenuhan minyak mentah dalam negeri. Berdasarkan regulasi yang berlaku, anak usaha PT Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.






