Berita  

Soroti Penanganan Korupsi Minyak Pertamina, Pakar: Jangan Hanya Jadi Berita

Redaksi
Soroti Penanganan Korupsi Minyak Pertamina, Pakar: Jangan Hanya Jadi Berita
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/DR)

Sementara itu, pihak swasta diwajibkan terlebih dahulu menawarkan minyak bumi mereka kepada Pertamina sebelum diekspor atau dijual ke pihak lain.

Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Enam tersangka dari pihak anak usaha Pertamina,

Baca Juga :  Menkopolhukam Sebut 5.000 Rekening Terkait Judi Online Telah Diblokir

Di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Kemudian ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga :  KPK Umumkan Rudy Ong Chandra dan Ketua KADIN Kaltim Jadi Tersangka Kasus Suap Izin IUP

Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede. (DR)