Sementara itu, pihak swasta diwajibkan terlebih dahulu menawarkan minyak bumi mereka kepada Pertamina sebelum diekspor atau dijual ke pihak lain.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Enam tersangka dari pihak anak usaha Pertamina,
Di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Kemudian ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede. (DR)




