FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan, bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah pejabat SKK Migas berinisial RS, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi.
Selain pejabat SKK Migas, jaksa penyidik turut memanggil dua saksi dari PT Pertamina (Persero) masing-masing LYSH, Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management, serta RP, Analyst Crude Oil Domestic Trading tahun 2020 sekaligus Account Officer Crude & Gas periode 2020–2021.
Dari anak perusahaan PT Pertamina, dua saksi yang dimintai keterangan adalah RR, Chief HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode Oktober 2020–2023, serta BP, Manager Fuel Supply Chain Operation PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.
Kejagung juga memeriksa satu saksi dari sektor swasta, AAM, yang menjabat Direktur Saka Indonesia Pangkah Limited.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Seluruh pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina atas nama tersangka HW dan pihak terkait lainnya. (DR)






