FaktaID.net — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, pada Rabu (23/9).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024.
“Penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.” ungkap Kejari Murung Raya dalam. Keterangannya, dikutip Jumat (25/9).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di Kantor KPU Murung Raya. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, data, serta barang yang berkaitan dengan perkara.
“Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen, data, serta barang yang berkaitan dengan perkara untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.” tambang Kejari Murung Raya. (DR)




