
FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan S, Lurah Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa (TKD). Penetapan tersangka dilakukan sejak 29 Agustus 2025.
“Terhitung mulai 11 September 2025, tersangka S resmi ditahan di Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ungkap pihak Kejati DIY dalam keterangan resminya pada Kamis (11/9).
Kasus ini berawal ketika S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada tahun 2010. Ia diduga membuat daftar inventarisasi TKD tanpa dasar data resmi, sehingga tanah Persil 108 di Candirejo seluas ribuan meter persegi tidak tercatat sebagai aset desa.
“Tanah tersebut kemudian diajukan untuk sertifikasi di BPN Sleman hingga terbit dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain dan tersangka sendiri,” jelas Kejati DIY.
Dua sertifikat itu kemudian dikuasai S dan dijual kepada Yayasan Yeremia Pamenang melalui perjanjian jual beli pada tahun 2019 dan 2020. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp733 juta.
“Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 55 saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan 65 barang bukti yang menguatkan peran tersangka S,” tambahnya.
Kejati DIY menegaskan, proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara penjualan tanah kas desa ini. (DR)