
FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah dan belanja modal sarana prasarana pendidikan. Tersangka berinisial SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 11 September 2025 menetapkan SR sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK Negeri pada Tahun Anggaran 2017,” ungkap Kejari Jatim dalam keterangannya, pada Kamis (11/9)
SR diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp179,975 miliar,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia atau beneficial owner.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SR tidak dilakukan penahanan.
“Hal ini karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani eksekusi pemidanaan dalam perkara lain, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar,” jelas pihak Kejati Jatim.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini akan berjalan transparan.
“Proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal,” tegas Kejati Jatim. (DR)