FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan itu dilakukan pada Senin, 10 November 2025.
Kejati Sumsel menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL,” ungkap Kejati Sumsel, dikutip Selasa (11/11).
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS (Direktur PT BSS dan PT SAL), MS (Komisaris PT BSS), DO (Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit Kantor Pusat Bank), ED (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis), ML (Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit), dan RA (Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank).
Kejati Sumsel juga mencatat telah memeriksa 107 orang saksi selama proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka terlibat dalam skema pemberian kredit bermasalah tersebut.
“Hari ini status enam orang tersebut kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Lima di antaranya langsung kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 November 2025,” kata Kejati Sumsel.
Adapun para tersangka ditahan di beberapa lokasi berbeda: MS, DO, ED, dan RA di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Sedangkan WS tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
