Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Nov 2025 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pemberian Kredit Macet PT BSS dan PT SAL


Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Pemberian Kredit Macet PT BSS dan PT SAL/Foto: Kejati Sumsel) Perbesar

Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Pemberian Kredit Macet PT BSS dan PT SAL/Foto: Kejati Sumsel)

FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan itu dilakukan pada Senin, 10 November 2025.

Kejati Sumsel menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL,” ungkap Kejati Sumsel, dikutip Selasa (11/11).

Baca Juga :  Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos P3A Terkait Dugaan Korupsi Bansos 2023–2024

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS (Direktur PT BSS dan PT SAL), MS (Komisaris PT BSS), DO (Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit Kantor Pusat Bank), ED (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis), ML (Junior Analis Kredit Divisi Risiko Kredit), dan RA (Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank).

Kejati Sumsel juga mencatat telah memeriksa 107 orang saksi selama proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka terlibat dalam skema pemberian kredit bermasalah tersebut.

“Hari ini status enam orang tersebut kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Lima di antaranya langsung kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 November 2025,” kata Kejati Sumsel.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan Eks Kadisdik Jatim SR Sebagai Tersangka Korupsi Hibah

Adapun para tersangka ditahan di beberapa lokasi berbeda: MS, DO, ED, dan RA di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Sedangkan WS tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

13 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting

12 Maret 2026 - 13:16 WIB

Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

11 Maret 2026 - 19:15 WIB

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

10 Maret 2026 - 16:12 WIB

Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi

10 Maret 2026 - 11:49 WIB

Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi
Trending di Daerah