Hernowo memastikan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan surat perintah dan izin pengadilan. Saat kegiatan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi.
“Tim gabungan dari Mabes dan Polda baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada,” kata Hernowo.
Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menyebut penggeledahan sepenuhnya dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel. Polresta Gowa bertugas mengamankan lokasi.
Sehari sebelumnya, penyidik Tipidkor Polda Sulsel menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa. Kendaraan tersebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik juga telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar, untuk menelusuri transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar.
Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, SLF, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. (DR)




