FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana dari asosiasi biro perjalanan haji atau travel haji yang diterima sejumlah oknum di Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut temuan tersebut masih terus ditelusuri oleh tim penyidik.
“Ada aliran dana, aliran uang yang berasal dari atau diambil pada asosiasi ini, kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama,” ujar Asep, dikutip Kamis (14/8) dari detikcom.
Menurut Asep, besaran fee yang diterima oknum Kemenag saat ini masih dihitung. Estimasi nilainya berada pada kisaran US$2.600 hingga US$7.000 per kuota, atau setara Rp42 juta sampai Rp113,3 juta dengan kurs Rp16.186,83 per dolar AS. Nilai tersebut bergantung pada harga jual dan kebijakan masing-masing travel haji.
Sebelumnya, KPK juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen perjalanan haji dalam kasus kuota haji 2023–2024.
“Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (12/8).
Ia menambahkan, agen travel berskala besar cenderung mendapatkan jatah haji khusus lebih besar dibandingkan agen kecil dari total 10 ribu kuota haji khusus yang dialokasikan pada 2024. (DR)






