Post ADS 2

KPK Tetapkan Rudy Tanoe sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kemensos

Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Post ADS 2

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu terungkap saat Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (11/9).

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Terkait Korupsi Iklan BJB, Ini Kata Ridwan Kamil

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan individu dan dua lainnya adalah korporasi.

“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8).

Meski identitas para tersangka belum dirinci, penyidik menyebut potensi kerugian negara cukup besar.

Baca Juga :  Kejagung Akan Pelajari Persetujuan Abolisi Tom Lembong

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Rudy Tanoe sendiri yang diketahui merupakan kakak dari Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. (DR)

Post ADS 2
Lihat
Post ADS 2
Menu