Nasional

Ajak Laporkan Premanisme Melalui 110 dan WA, Identitas Pelapor Dijamin Aman

Redaksi
×

Ajak Laporkan Premanisme Melalui 110 dan WA, Identitas Pelapor Dijamin Aman

Sebarkan artikel ini
Ajak Laporkan Premanisme Melalui 110 dan WA, Identitas Pelapor Dijamin Aman
Dok. Divisi Humas Polri.

FaktaID.net – Divisi Humas Polri kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang meresahkan lingkungan sekitar. Laporan bisa disampaikan secara gratis melalui hotline Polri di 110.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian terdekat. Ia juga memastikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sepenuhnya.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5).

Baca Juga :  Konflik Timur Tengah Dipantau, Pemerintah Siapkan Skenario Keberangkatan Haji

Menurut Irjen Pol. Sandi, aksi premanisme merupakan bentuk kejahatan yang tak bisa dibiarkan dan perlu penanganan serius. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman premanisme.

Upaya pemberantasan juga melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk TNI dan pemerintah daerah, guna memperkuat operasi penindakan di seluruh wilayah Indonesia.

“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.

Baca Juga :  Swasta, BUMN, dan BUMD Diimbau Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh satuan wilayah kepolisian. Penanganan kasus tersebut akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi. (DR)