FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sosok berinisial AS yang merupakan pendiri perusahaan tersebut kini resmi menyandang status tersangka keempat.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa AS tidak hanya berperan sebagai pendiri, tetapi juga pernah menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018 hingga 2024.
“Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI,” kata Ade, Kamis (2/4).
Usai penetapan status tersangka, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan. Agenda pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri, lantai 5 Gedung Bareskrim.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah AS bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 22 Maret 2026.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026,” ujarnya.






