Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, MY yang merupakan mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham.
Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu atau pencatatan tanpa dokumen sah.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal TPPU terkait penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data borrower existing atau peminjam aktif.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita uang senilai Rp4.074.156.192 dari 41 rekening milik pihak terlapor dan afiliasinya yang telah diblokir.
Tak hanya itu, sejumlah aset berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik peminjam yang dijadikan jaminan di PT DSI turut diamankan sebagai barang bukti. (DR)






