FaktaID.net – Pengaturan proyek melalui skema co-investment sebesar 30 persen serta dugaan penggelembungan harga (mark up) mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/2).
Fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa rangkaian pengadaan diduga telah diatur jauh sebelum proses resmi dimulai, termasuk adanya kesepakatan co-investment antara pihak-pihak tertentu.
Dalam sidang itu, JPU menghadirkan saksi Fiona Handayani yang merupakan salah satu Staf Khusus Menteri (SKM) Terdakwa Nadiem Makarim. Keterangan Fiona dinilai menguatkan dakwaan jaksa terkait adanya pengaturan proyek sebelum tahapan pengadaan dilakukan secara formal.
“Adanya komunikasi intensif di internal kementerian jauh sebelum proyek tersebut berjalan,” ujar Roy.
Roy menjelaskan, komunikasi tersebut terungkap dari fakta persidangan dan bukti elektronik berupa percakapan dalam sejumlah grup WhatsApp, salah satunya grup “Mas Menteri Core Team”. Grup tersebut menjadi forum pembahasan rencana penggunaan Chromebook sebelum mekanisme pengadaan resmi dilaksanakan.
Selain komunikasi internal, majelis hakim juga menyoroti pembahasan mengenai co-investment sebesar 30 persen yang diduga telah dibicarakan sebelum proyek berjalan. Dalam percakapan itu, terdapat indikasi adanya lobi terhadap pihak Google yang berpotensi memengaruhi jumlah kebutuhan laptop yang akan diadakan.
“Saksi mengakui di depan hakim bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil yang seharusnya diadakan, yang mana hal ini sangat menguatkan dakwaan JPU mengenai adanya ketidaksesuaian prosedur,” imbuh JPU Roy Riadi.






