Daerah

Kejati Jatim Geledah PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

Redaksi
×

Kejati Jatim Geledah PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

Sebarkan artikel ini
Kejati Jatim Geledah PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Usut Dugaan Korupsi Keuangan
Dok. Tim Penyidik Kejati Jatim Melakukan Penggeledahan/Foto: Penkum Kejati Jatim)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (TSKBS). Langkah tersebut ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jawa Timur sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap dugaan penyimpangan keuangan di badan usaha milik daerah tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti sekaligus mempercepat proses pengungkapan perkara.

Baca Juga :  Polda NTB Bongkar Dugaan Pengoplosan 110 Ton Beras SPHP di Lombok Timur

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas John Franky, dikutip Jumat (6/2).

Dalam pelaksanaannya, penyidik menyasar sejumlah lokasi strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, hingga ruang arsip dan beberapa ruangan penting lainnya. Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.

Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan praktik korupsi. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik seperti telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, dan perangkat lainnya turut disita untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Batubara

Berdasarkan hasil awal penyidikan, Franky mengungkapkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” ujar Kasi Penyidikan. (DR).