Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap dugaan penggelembungan harga Chromebook. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, harga awal perangkat tersebut berada di kisaran Rp3 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, harga Chromebook meningkat menjadi sekitar Rp6 juta per unit. Selisih harga yang besar itu diduga sengaja ditutup-tutupi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Fakta lain yang terungkap, saksi mengaku sempat meragukan program pengadaan Chromebook karena dianggap tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) kementerian. Meski demikian, proyek tetap dilaksanakan berdasarkan arahan pimpinan tertinggi di Kemendikbudristek, yakni Terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.
Kondisi tersebut menyebabkan pejabat teknis di bawahnya, termasuk Terdakwa Mulyatsyah, diduga menyusun kajian teknis semata-mata untuk mengikuti arahan pimpinan tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik, saling menguatkan satu sama lain.”
“Fakta-fakta material yang muncul di persidangan memperlihatkan bahwa dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang solid mengenai adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini,” tegas Roy Riadi usai persidangan. (DR).




