FaktaID.net – Pemerintah menegaskan komitmen penegakan hukum di pasar modal dengan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai saham gorengan. Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi investor sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa praktik saham gorengan merupakan bentuk pelanggaran serius karena pergerakan harga saham tidak lagi mencerminkan kinerja maupun nilai fundamental perusahaan. Sebaliknya, harga saham sengaja digerakkan demi kepentingan segelintir pihak tertentu.
Menurut Airlangga, praktik manipulatif tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi investor, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Kondisi ini dinilai dapat menghambat arus investasi, baik dari investor domestik maupun asing.
Atas dasar itu, Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku saham gorengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal,” ujar Airlangga dalam dalam keterangannya, pada Sabtu (31/1) di Wisma Danantara, Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Sementara Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya mendorong penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku manipulasi saham.
Selain penindakan hukum, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap perilaku pelaku pasar, termasuk peran para pengaruh (influencer), agar aktivitas di pasar modal tetap berjalan secara sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh investor. (DR)
