Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 31 Jan 2026 WIB

Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum, Tak Ada Ruang bagi Saham Gorengan di Bursa


Dok. Keterangan Menko Perekonomian Bersama OJK di Wisma Danantara/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Keterangan Menko Perekonomian Bersama OJK di Wisma Danantara/Foto: Ist)

FaktaID.net – Pemerintah menegaskan komitmen penegakan hukum di pasar modal dengan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai saham gorengan. Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi investor sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa praktik saham gorengan merupakan bentuk pelanggaran serius karena pergerakan harga saham tidak lagi mencerminkan kinerja maupun nilai fundamental perusahaan. Sebaliknya, harga saham sengaja digerakkan demi kepentingan segelintir pihak tertentu.

Menurut Airlangga, praktik manipulatif tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi investor, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Kondisi ini dinilai dapat menghambat arus investasi, baik dari investor domestik maupun asing.

Baca Juga :  Cadangan Devisa Indonesia Stabil di Akhir Mei 2025, Capai USD 152,5 Miliar

Atas dasar itu, Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku saham gorengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal,” ujar Airlangga dalam dalam keterangannya, pada Sabtu (31/1) di Wisma Danantara, Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Sementara Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya mendorong penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku manipulasi saham.

Baca Juga :  BI Kucurkan Rp 80,98 Triliun Untuk Beli SBN, Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

Selain penindakan hukum, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap perilaku pelaku pasar, termasuk peran para pengaruh (influencer), agar aktivitas di pasar modal tetap berjalan secara sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh investor. (DR)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk

21 Februari 2026 - 09:41 WIB

Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk

US-Indonesia Business Summit 2026: Komitmen Investasi RI–AS Tembus USD 38,4 Miliar

20 Februari 2026 - 09:42 WIB

US-Indonesia Business Summit 2026: Komitmen Investasi RI–AS Tembus USD 38,4 Miliar

Kapolri Awasi Saham Gorengan, Polri Perketat Pengawasan Pasar Modal

11 Februari 2026 - 10:25 WIB

Kapolri Awasi Saham Gorengan, Polri Perketat Pengawasan Pasar Modal

Ground Breaking Pabrik Pengolahan Kelapa Menjadi Bahan Baku Bioavtur di Banyuasin

21 Januari 2026 - 06:52 WIB

Ground Breaking Pabrik Pengolahan Kelapa Menjadi Bahan Baku Bioavtur di Banyuasin

BI: Inflasi IHK 2025 Terkendali di Kisaran Sasaran 2,5±1 Persen

6 Januari 2026 - 07:43 WIB

BI: Inflasi IHK 2025 Terkendali di Kisaran Sasaran 2,5±1 Persen

BPS Catat Produksi Jagung Nasional 2025 Naik 6,44 Persen

6 Januari 2026 - 07:21 WIB

BPS Catat Produksi Jagung Nasional 2025 Naik 6,44 Persen
Trending di Ekonomi