Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku.
“Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Sementara Kabid Humas Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengajak masyarakat melaporkan penyimpangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius demi melindungi hak masyarakat, khususnya para petani,” ujarnya.
Para pelaku dijerat UU Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Proses hukum masih berjalan. (DR)






