KOTA BOGOR –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama TNI dan Polri melakukan penertiban serta membongkar puluhan kios di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis (12/12).
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, mengklaim pembongkaran dilakukan karena kios-kios tersebut tidak memiliki izin usaha dan dianggap menimbulkan berbagai masalah, seperti kemacetan, mengganggu ketertiban.
“Hari ini kami membongkar 43 kios yang tidak memiliki izin usaha. Ini adalah langkah lanjutan untuk menertibkan kawasan ini. Kami berharap dengan ini, area ini menjadi lebih tertib,” ujar Agustiansyah kepada awak media.
Menurut Agus, kios-kios tersebut berdiri di atas lahan milik pribadi, bukan milik pemerintah. Hal ini membuat proses pembongkaran dianggap sah secara hukum.
“Kami tidak bermaksud menzolimi warga. Sebelumnya, kami telah melakukan komunikasi, mengirimkan surat pemberitahuan, dan mengadakan diskusi dengan pedagang,” jelasnya.
Meskipun sempat terjadi adu argumen dan protes dari para pedagang yang meminta penundaan, pembongkaran tetap berjalan lancar setelah pendekatan dilakukan oleh petugas.
Agus juga menegaskan bahwa pemerintah telah menawarkan solusi bagi para pedagang yang terdampak, dengan memindahkan mereka ke pasar-pasar di Kota Bogor yang masih memiliki kapasitas.
“Kami sudah menawarkan beberapa opsi tempat bagi para pedagang. Kami harap mereka bisa memanfaatkan peluang tersebut,” tambahnya.
Namun, tidak semua pedagang menerima keputusan ini. Salah satunya adalah Krisniatun (54), yang telah berjualan ayam potong di lokasi tersebut sejak 1999.
Ia mengaku tetap akan kembali berjualan meskipun kiosnya telah dibongkar.
“Ini adalah lahan pribadi, bukan milik pemerintah. Kami sudah membayar sewa kepada pemilik lahan. Setelah dibongkar, saya tetap akan berjualan di sini,” tegas Krisniatun, yang diamini pedagang lainnya. (DR)






