FaktaID.net – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA) dalam produksi minyak goreng MinyaKita.
Dalam ekspose hasil pengawasan yang digelar di pabrik PT AEGA di Karawang, Jawa Barat, ditemukan berbagai pelanggaran yang merugikan konsumen.
Kemendag mengidentifikasi modus baru dalam penyimpangan produksi MinyaKita, termasuk pengurangan takaran, penggunaan minyak goreng komersial untuk dijual sebagai MinyaKita, serta penyalahgunaan lisensi merek.
Selain itu, PT AEGA diketahui tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) MinyaKita dan izin edar resmi. Pabrik tersebut juga beroperasi di lokasi yang tidak sesuai dengan klasifikasi usaha yang terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam ekspose tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 32.384 botol kosong berbagai ukuran yang disiapkan untuk pengemasan minyak goreng serta 30 unit tangki pengisian minyak dengan kapasitas masing-masing 1 ton.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di industri minyak goreng. Polda Banten juga telah memproses hukum dua perusahaan yang menerima lisensi MinyaKita dari PT AEGA. (DR)






