FaktaID.net – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan pada bulan Maret 2025. Pencairan ini diharapkan menjadi hadiah bagi para guru menjelang perayaan Idul Fitri.
“Dana (TPG) akan ditransfer apabila data-data telah valid. Transfer langsung di bulan Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira,” ujar Mu’ti dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru di Plaza Insan Berprestasi Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pencairan TPG di bulan Maret mencakup tunjangan untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret. “Jadi transfer ini kan dihitung mulai Januari. Jadi, nanti semua yang sudah verifikasi langsung ditransfer ke rekening masing-masing untuk Januari, Februari, Maret,” jelasnya.
Adapun besaran TPG yang diterima guru non-ASN yang bersertifikasi adalah Rp2 juta per bulan. Dengan demikian, mereka akan menerima Rp6 juta dalam pencairan tahap pertama ini. Sementara itu, guru ASN akan menerima tunjangan yang besarnya setara dengan gaji pokok per bulan, dikalikan tiga bulan.
Ketentuan mengenai TPG guru ASN ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa Tunjangan Profesi diberikan setiap bulan, sementara Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa besarannya setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku. (MS)






