Nasional

Penyadapan untuk Penegakan Hukum, Kejagung Pastikan Jaga Privasi Publik

Redaksi
×

Penyadapan untuk Penegakan Hukum, Kejagung Pastikan Jaga Privasi Publik

Sebarkan artikel ini
Penyadapan untuk Penegakan Hukum, Kejagung Pastikan Jaga Privasi Publik
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa kerja sama dengan sejumlah operator seluler dalam hal penyadapan dilakukan murni demi kepentingan penegakan hukum dan tidak akan melanggar hak privasi masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah ini akan dijalankan secara hati-hati.

“Kami juga melakukan itu akan dengan hati-hati. Kemudian tentu tidak boleh melanggar hak-hak privasi,” ujar Harli, dikutip Jumat (27/6).

Ia menjelaskan bahwa penyadapan bisa diterapkan dalam kasus pengejaran terhadap orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab Asintel, Panglima TNI Tekankan Deteksi dan Ketajaman Analisis

“Jadi tidak sembarang ya. Itu tidak bisa kami lakukan juga secara sembarang, nah itu juga terdasar permintaan. Nanti diminta itu akan dikaji apa urgensinya,” tambah Harli.

Menurutnya, setiap permintaan penyadapan harus melalui proses kajian terlebih dahulu untuk menilai urgensinya sebelum dieksekusi, guna memastikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepakatan bersama sejumlah penyedia layanan telekomunikasi yang dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga :  Hadiri HUT KSPSI Ke-52, Kapolri: Terima Kasih Telah Menjaga Kamtibmas

Nota Kesepakatan ini menitikberatkan pada kerja sama dalam pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi, serta penyediaan rekaman informasi dari layanan telekomunikasi.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar JAM-Intel. (DR)