FaktaID.net – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Dari hasil perhitungan awal, negara dirugikan hampir Rp2 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa malam (15/7).
Kerugian tersebut terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022. Proyek ini menggunakan anggaran dari APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan total nilai sebesar Rp9,3 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chromebook.
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” jelas Qohar.
Empat tersangka yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbud Ristek; Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbud Ristek; Juris Tan (JT), Staf Khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim; serta Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek.
Kejaksaan menahan MUL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, SW juga ditahan di lokasi yang sama. Adapun Juris Tan belum ditahan karena saat ini berada di luar negeri.
“Sedangkan tersangka Ibrahim Arif dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” ujar Qohar. (DR)






