FaktaID.net – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi insiden kericuhan yang terjadi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Rapat yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) DPR itu berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa insiden bermula saat tiga orang yang mengaku sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi lokasi rapat.
“Ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Senin (17/3).
Setelah tiba di lokasi, ketiga orang tersebut langsung masuk ke area rapat dan meneriakkan penolakan terhadap pembahasan revisi UU TNI. Hal itu menyebabkan ketegangan hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
“Atas kejadian tersebut, korban (sekuriti) merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi terkait insiden ini, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3).
Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami peristiwa tersebut.






