FaktaID.net – Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (15/7) di Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut ada peran mantan Menteri Nadiem Makarim dalam proyek tersebut.
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” kata Qohar.
Ia menambahkan bahwa meski Nadiem telah menjalani pemeriksaan sepanjang hari, penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka karena masih memerlukan penguatan alat bukti.
“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbud Ristek,
- Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbud Ristek,
- Juris Tan (JT), staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan
- Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Kasus ini bermula dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Kemendikbud Ristek sepanjang 2020 hingga 2022. Proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” ungkap Qohar. (DR)






