Daerah

Kasus Dugaan Suap Pilkada Kota Bogor, Satreskrim Polresta Bogor Kota Akan Gelar Perkara di Polda Jabar

Redaksi
×

Kasus Dugaan Suap Pilkada Kota Bogor, Satreskrim Polresta Bogor Kota Akan Gelar Perkara di Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Suap Pilkada Kota Bogor, Satreskrim Polresta Bogor Kota Akan Gelar Perkara di Polda Jabar
Dok. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi/DR)

FaktaID.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota tengah mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Satreskrim berencana menggelar perkara di Polda Jawa Barat dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, kepada wartawan.

“Ya, kami akan melakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat, karena memang perlu dilakukan di sana,” ujar Aji, Kamis (7/8), dikutip dari laman Time Today.

Baca Juga :  Kejati Jateng Tetapkan Dua Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi Sewa Plasa

Aji menegaskan bahwa gelar perkara ini merupakan tahapan krusial untuk menentukan kelanjutan proses hukum.

“Masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Gelar perkara di Polda Jabar akan menentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan (sidik) atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aji mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan sudah berlangsung intensif. Hingga saat ini, lebih dari 70 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga :  Kejari Banggai Laut Geledah Kantor PMDes dan P3A Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

“Sudah lebih dari 70 saksi diperiksa, termasuk komisioner KPU Kota Bogor dan ketuanya,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Hukum Sembilan Bintang mengungkap dugaan kasus suap senilai Rp11,5 miliar yang melibatkan oknum Komisioner KPU Kota Bogor dalam Pilwalkot 2024.

Klien mereka, berinisial BM (mantan anggota PPK), mengaku hanya sebagai perantara yang diperintahkan untuk menyerahkan sebagian dana ke PPS guna memenangkan pasangan calon tertentu.

Baca Juga :  Kejari Bengkulu Utara Tahan Kadinkes Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Dinkes 2024

“Uang diberikan sebesar Rp11,5 miliar. Termin pertama sebesar Rp7 miliar, dan sisanya Rp4,5 miliar akan diserahkan setelah pelantikan. Itu pengakuan langsung dari BM,” kata Anggi saat konferensi pers, Jumat (1/8)

Bahkan, lanjut Anggi, BM menjadi korban penculikan karena dianggap bertanggung jawab atas uang yang telah diserahkan.

“Berdasarkan penuturan klien kami, bahwa klien kami ini sempat mengalami penculikan dua kali, di malam dan siang hari, untuk dimintai kembali uang yang sudah diserahkan. Bahkan sempat mendapat tekanan dengan menodongkan pistol kepada klien kami ini,” ujar Anggi. (DR)