FaktaID.net – Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang terluka saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang saat ini dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dijanjikan akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).
“Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo kepada wartawan, pada Senin (1/9).
Prabowo menegaskan bahwa aparat kepolisian berkewajiban melindungi massa aksi yang tertib dan menaati aturan. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan bahwa sesuai undang-undang, aksi demonstrasi wajib melalui izin resmi dan harus berakhir maksimal pukul 18.00 WIB.
“Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya 18.00,” tambahnya.
Prabowo juga menyampaikan bahwa dirinya menerima laporan adanya pihak-pihak yang sengaja memicu kericuhan dengan melakukan pembakaran serta menggunakan petasan berdaya ledak tinggi. Hal tersebut menyebabkan sejumlah anggota Polri mengalami luka bakar serius.
“Di berbagai tempat saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan-petasan yang besar dan ini anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada paha, kebanyakan laki-laki terbakar alat vitalnya, ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar,” kata Presiden. (DR)






