FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
“Penyidikan mengarah pada dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana hibah senilai total Rp 8 miliar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Selasa (9/9).
Kedua tersangka berinisial HN dan RG kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 8 September 2025 hingga 28 September 2025.
“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Perbuatan HN dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga masih mendalami penggunaan dana hibah tahun 2019 untuk menetapkan calon tersangka lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan perkara ini.
“Kejati Kalbar akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya di Kalimantan Barat,” kata I Wayan Gedin Arianta. (DR)






