Daerah

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp620 Juta di Bogor, Satu Tersangka Ditangkap

Redaksi
×

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp620 Juta di Bogor, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp620 Juta di Bogor, Satu Tersangka Ditangkap
Dok. Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor.

FaktaID.net – Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial MP di sebuah kamar hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/3).

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery menyampaikan bahwa dari lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti uang palsu dalam jumlah besar.

“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” jelasnya, pada Selasa (31/3).

Baca Juga :  Kejari Tomohon Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Selain uang palsu, penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Di antaranya printer, tinta, alat pemotong kertas, kertas A4, serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan pembuatan uang palsu.

Robby menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi saat ini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan yang berperan dalam peredaran uang palsu tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus SMK

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima uang tunai, terutama dalam pecahan besar. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila menemukan uang yang diduga palsu. (DR)