FaktaID.net – Bareskrim Polri menegaskan langkah tegas dalam menangani kejahatan energi dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memiskinkan pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Kebijakan ini ditempuh untuk memberikan efek jera maksimal, sekaligus memastikan para pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatan dari praktik ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas), tetapi juga diperluas dengan penerapan TPPU untuk menelusuri hingga menyita aset milik pelaku.
“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku kejahatan ini,” kata Irhamni dalam keterangannya, dikutip Senin (4/5).
Ia menegaskan bahwa subsidi BBM dan LPG merupakan bentuk kebijakan negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, praktik penyalahgunaan seperti pengoplosan maupun distribusi ilegal dinilai sangat merugikan publik, khususnya kelompok penerima manfaat.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat polda hingga polres, agar meningkatkan intensitas penegakan hukum. Langkah tersebut juga diperkuat dengan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas praktik ilegal di sektor energi.
Sepanjang Januari hingga 1 Mei 2026, Bareskrim Polri mencatat telah menangani 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan menetapkan 517 tersangka. Penindakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. (DR)






