FaktaID.net — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2023.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017–2018, serta KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 LPEI periode 2011–2016.
Aspidsus Kejati Jakarta, Nauli Rahim Siregar, mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.
“Hari ini, kita merilis penetapan tersangka perkembangan dari penyidikan LPEI 2015–2023, yang mana penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan empat tersangka hasil pengembangan dari penyidikan Pembiayaan Ekspor Nasional 2015–2023,” ujar Nauli dalam keterangannya, Rabu (14/1).
Nauli menjelaskan, para tersangka diduga memiliki peran aktif bersama tersangka RW dalam proses pencairan pembiayaan yang melawan hukum.
“Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di-mark up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Nauli, telah dilakukan pencairan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS dengan nilai mencapai sekitar Rp919 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jakarta melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IA dan GG.






