Hukum

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Redaksi
×

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Sebarkan artikel ini
Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI
Dok. Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI.

“Terhadap tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini, Rabu, 14 Januari 2026 sampai dengan 2 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba),” kata Nauli.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, AMA dan KRZ, belum dilakukan penahanan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Kami meminta keduanya segera memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan proses hukum. Apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Kredit PT Sritex

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, serta pelacakan dan pemblokiran aset.

“Penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, empat unit mobil mewah, serta perhiasan emas dengan total nilai aset sekitar Rp566 miliar,” ungkap Nauli.

Sebelumnya, Kejati Jakarta telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI periode 2009–2018, RW selaku relationship manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, serta HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.

Baca Juga :  Dua Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DR)