FaktaID.net — Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9). Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik.
“Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo, Senin (21/9) malam.
Menurut Hernowo, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan untuk memperjelas perkara tersebut.
“Proses penyidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” ujarnya.
Penggeledahan melibatkan Kortastipidkor Polri, Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel, dan Unit Tipidkor Polresta Gowa. Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.57 WITA di Kantor Bupati Gowa beserta bagian umum dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.




