Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Dugaan Korupsi PBG dan TPPU

Redaksi
Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Dugaan Korupsi PBG dan TPPU
Dok. Bupati Gowa Sitti Husniah/Foto: Pemkab Gowa Website)

FaktaID.net — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (25/9) setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan penggeledahan, serta melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga :  Panglima TNI Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana Kapal Selam TNI AL

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Sitti Husniah Talenrang sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penyidikan perkara ini sebelumnya turut diwarnai penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Hindari Perpecahan

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencari alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.

Selain Sitti Husniah Talenrang, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 58 saksi serta menelusuri dugaan aliran dana yang nilainya mencapai sekitar Rp1,8 miliar. (DR)