Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus Ekspor POME

Redaksi
Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus Ekspor POME
Dok. Mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani/Foto: Bea Cukai)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024, Rabu (20/5).

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia memastikan Askolani hadir dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan penyidik.

“Ya Benar (saksi),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya,  pada Rabu (20/5).

Baca Juga :  Bakamla RI bersama 1.500 Personel Manuver Lapangan di Ambon

Menurut Anang, materi pemeriksaan berkaitan dengan tugas dan kewenangan Askolani ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik mendalami regulasi serta prosedur ekspor yang berlaku pada periode tersebut.

“Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” terang Anang

Ia menegaskan pemeriksaan itu tidak berkaitan dengan jabatan Askolani saat ini sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Bongkar Pagar Laut, TNI AL Siap Pasang Badan Jika Ada Yang Protes

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang 2022–2024. Para tersangka terdiri atas tiga pejabat negara dan delapan petinggi perusahaan swasta, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai.

Akibat dugaan praktik korupsi tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Nilai kerugian itu masih terus dihitung oleh auditor. (DR)