FaktaID.net – Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan praktik transaksional yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial BS.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim.
“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” ungkap Wakil Ketua KY Desmihardi dalam keterangannya, Jumat (6/2).
Desmihardi menegaskan, KY bersama Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sejalan dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Ia juga menekankan bahwa Ketua MA Prof. Sunarto secara tegas menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan, termasuk praktik layanan yang bersifat transaksional.
Sejalan dengan itu, KY menyatakan akan terus bersinergi dan memberikan dukungan penuh kepada pimpinan MA dalam upaya pembersihan internal di lingkungan Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya.






