Menurut Desmihardi, praktik transaksional tidak hanya merusak integritas hakim, tetapi juga berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Karena itu, KY dan MA berkomitmen menerapkan prinsip “zero tolerance”.
“Yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras,” tegas Desmihardi.
Ia juga menyinggung kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparat peradilan.
Kebijakan tersebut, lanjut Desmihardi, seharusnya diimbangi dengan komitmen moral yang kuat dari para hakim untuk menjaga integritas, independensi, dan kehormatan profesi.
“Namun, perbuatan terduga Waka PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikan tunjangan hakim,” tegas Desmihardi.
Sebagai tindak lanjut, KY memastikan akan segera berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung guna melakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. (DR)






