Berita  

Abaikan Instruksi Presiden Prabowo, KY Dukung KPK Tindak Tegas Dugaan Praktik Transaksional Waka PN Depok

Redaksi
Abaikan Instruksi Presiden Prabowo, KY Dukung KPK Tindak Tegas Dugaan Praktik Transaksional Waka PN Depok
Dok. Gedung Komisi Yudisial.

Menurut Desmihardi, praktik transaksional tidak hanya merusak integritas hakim, tetapi juga berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Karena itu, KY dan MA berkomitmen menerapkan prinsip “zero tolerance”.

“Yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras,” tegas Desmihardi.

Baca Juga :  Aleg Fraksi PKS Desak KPK Periksa Bahlil Penyalahgunaan Pencabutan IUP dan HGU

Ia juga menyinggung kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparat peradilan.

Kebijakan tersebut, lanjut Desmihardi, seharusnya diimbangi dengan komitmen moral yang kuat dari para hakim untuk menjaga integritas, independensi, dan kehormatan profesi.

Baca Juga :  Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun, Presiden Prabowo Beri Apresiasi

“Namun, perbuatan terduga Waka PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikan tunjangan hakim,” tegas Desmihardi.

Sebagai tindak lanjut, KY memastikan akan segera berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung guna melakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. (DR)