FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Rp11,4 triliun ke kas negara dalam Penyerahan Denda Administratif dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 April 2026, yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Dana tersebut diserahkan Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, sekaligus diikuti pengambilalihan kembali hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare dan penyerahan 30.543,40 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga aset negara.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuh Jaksa Agung.
“Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” ujarnya.
Presiden Prabowo turut mengapresiasi capaian tersebut.
“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden.
“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara… Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” imbuhnya.
Satgas mencatat total dana Rp11,42 triliun berasal dari denda kehutanan, PNBP kasus korupsi, serta pajak dan denda lingkungan. Sejak 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 5,88 juta hektare lahan sawit dan 10.257,22 hektare tambang, dengan total nilai penyelamatan mencapai Rp371,1 triliun. (DR)




