“Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional ya, transparan dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman atau lender.
Salah satu modus yang teridentifikasi adalah penggunaan proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
Ia menambahkan, data peminjam yang sebelumnya tidak dikonfirmasi atau diverifikasi oleh PT DSI justru digunakan kembali dan dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh perusahaan.
“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi.
Selama kurang lebih 16 jam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun barang bukti elektronik yang berisi data dan informasi digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (DR).






