FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp204 miliar. Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sindikat tersebut diketahui tidak hanya melakukan kejahatan perbankan, namun juga merencanakan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank sebagai bagian dari modus operandi mereka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, kelompok ini menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dari salah satu kementerian. Mereka mulai beraksi sejak Juni 2025 dengan menyasar rekening dormant milik Bank BNI di wilayah Jawa Barat.
Menurut Helfi, sindikat tersebut menggunakan cara ekstrem untuk memaksa pejabat bank menyerahkan akses penting.
“Jaringan sindikat ini selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking. Apabila tidak, maka keselamatan dirinya dan keluarganya terancam,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp204 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dipamerkan saat konferensi pers. Selain itu, turut diamankan 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook.
Dari sembilan tersangka yang ditangkap, dua di antaranya yakni C alias Ken dan Dwi Hartono diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta. (DR)






