Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen harus memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Adapun perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi batas tersebut.
Dalam implementasinya, BEI akan memberikan pendampingan intensif kepada perusahaan tercatat. “BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float,” tulis BEI.
Selain itu, BEI juga akan mendorong peningkatan penyerapan saham free float melalui berbagai kegiatan seperti roadshow dan public expose live, guna mempertemukan perusahaan dengan investor.
Di sisi tata kelola, BEI turut memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan. Hal ini dilakukan melalui kewajiban kompetensi penyusun laporan keuangan yang tersertifikasi atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria tertentu.
“Ketentuan ini akan meningkatkan kualitas, akurasi dan kredibilitas laporan keuangan yang merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan investor,” jelas BEI.
Tak hanya itu, jajaran direksi, komisaris, dan komite audit juga diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. (DR)






