Daerah

Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

Redaksi
×

Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan
Dok. Penahanan Salah Satu Tersangka Dugaan Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai/Foto: Kejari Binjai)

FaktaID.net — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025.

Keempat tersangka masing-masing berinisial JW, AR, SH, dan DA. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka tersebut setelah Tim Penyidik melakukan ekspose dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti,” demikian keterangan yang disampaikan, dikutip Rabu (1/4).

Baca Juga :  Eks Kades Mentunai Ditahan Kejari Sintang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2022-2023

Dalam kasus ini, tersangka JW dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AR, SH, dan DA dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 dalam undang-undang yang sama.

Namun, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka AR, SH, dan DA. Ketiganya diketahui tidak memenuhi panggilan dari jaksa penyidik.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Tahan Tersangka ke-3 Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Taliabu

“Untuk Tersangka a.n. AR, SH dan DA belum dilakukan penahanan dikarenakan ketiganya tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik,” lanjut keterangan tersebut.

Disebutkan, tersangka AR beralasan sakit, sementara dua tersangka lainnya belum diketahui alasan ketidakhadirannya.

Kejaksaan Negeri Binjai memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan para tersangka diminta untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan guna mempercepat penanganan perkara. (DR)