Berita  

BPA Kejaksaan Hibahkan Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing ke Pemprov Sulut

Redaksi
BPA Kejaksaan Hibahkan Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing ke Pemprov Sulut
Dok. Penyerahan Secara Simbolis Hibah Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing Dari BPA Kejaksaan RI ke Pemprov Sulut/Foto: Puspenkum Kejagung)

“Kami berharap aset negara ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir,” ujar Kajati.

Mengutip laporan Kejati Sulut melalui unggahan akun Instagram resmi @kejatisulut, kedua kapal yang telah dinyatakan layak tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung perekonomian nelayan, memperkuat sektor kelautan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir di Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Suap Pilkada Kota Bogor Dinilai Mandek, LBH Ansor Desak KPK Awasi, dan Surati Kompolnas

Dua kapal tersebut merupakan barang rampasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam perkara tindak pidana illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kapal yang dihibahkan masing-masing adalah FB ST Bobby 1 dengan ukuran 151 GT beserta alat kelengkapannya dan FB ST Michael 138 berukuran 65,7 GT beserta alat kelengkapannya.

Sebelumnya, kedua kapal tersebut telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, namun belum terdapat penawaran.

Langkah hibah ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga sumber daya kelautan dari praktik ilegal sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat pesisir.

Baca Juga :  Kejagung Aset Rampasan Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra, Raup Rp6 Miliar Lebih

Kegiatan serah terima turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor J. Mailangkay, unsur Forkopimda, para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (DR)