Berita

BPA Kejaksaan Hibahkan Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing ke Pemprov Sulut

Redaksi
×

BPA Kejaksaan Hibahkan Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing ke Pemprov Sulut

Sebarkan artikel ini
BPA Kejaksaan Hibahkan Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing ke Pemprov Sulut
Dok. Penyerahan Secara Simbolis Hibah Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing Dari BPA Kejaksaan RI ke Pemprov Sulut/Foto: Puspenkum Kejagung)

“Kami berharap aset negara ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir,” ujar Kajati.

Mengutip laporan Kejati Sulut melalui unggahan akun Instagram resmi @kejatisulut, kedua kapal yang telah dinyatakan layak tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung perekonomian nelayan, memperkuat sektor kelautan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir di Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Tunggu Kebutuhan Penyidik Soal Pemanggilan Nadiem

Dua kapal tersebut merupakan barang rampasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam perkara tindak pidana illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kapal yang dihibahkan masing-masing adalah FB ST Bobby 1 dengan ukuran 151 GT beserta alat kelengkapannya dan FB ST Michael 138 berukuran 65,7 GT beserta alat kelengkapannya.

Sebelumnya, kedua kapal tersebut telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, namun belum terdapat penawaran.

Langkah hibah ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga sumber daya kelautan dari praktik ilegal sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat pesisir.

Baca Juga :  UGM Pecat Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi

Kegiatan serah terima turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor J. Mailangkay, unsur Forkopimda, para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (DR)