“Kami berharap aset negara ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir,” ujar Kajati.
Mengutip laporan Kejati Sulut melalui unggahan akun Instagram resmi @kejatisulut, kedua kapal yang telah dinyatakan layak tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung perekonomian nelayan, memperkuat sektor kelautan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir di Sulawesi Utara.
Dua kapal tersebut merupakan barang rampasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam perkara tindak pidana illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kapal yang dihibahkan masing-masing adalah FB ST Bobby 1 dengan ukuran 151 GT beserta alat kelengkapannya dan FB ST Michael 138 berukuran 65,7 GT beserta alat kelengkapannya.
Sebelumnya, kedua kapal tersebut telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, namun belum terdapat penawaran.
Langkah hibah ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menjaga sumber daya kelautan dari praktik ilegal sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat pesisir.
Kegiatan serah terima turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor J. Mailangkay, unsur Forkopimda, para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (DR)






