Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Feb 2026 WIB

Kapolri Mutasi 54 Pati dan Pamen Polri, Tiga Demosi dan Tujuh Pensiun


Dok. Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Perbesar

Dok. Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

FaktaID.net – Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penyegaran di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan merotasi dan memutasi 54 perwira tinggi (pati) serta perwira menengah (pamen) pada akhir Februari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan penyegaran organisasi guna mendorong peningkatan kinerja serta profesionalisme anggota Polri.

“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Isir dalam keterangannya, Sabtu (28/2).

Baca Juga :  KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Terkait Dugaan Suap Perkara di MA

Dari total 54 personel yang mengalami pergeseran jabatan, tiga di antaranya masuk kategori evaluasi atau demosi. Sementara itu, 44 personel memperoleh promosi maupun pergeseran setara (flat), dan tujuh personel lainnya memasuki masa purnatugas.

Dalam daftar mutasi tersebut, Brigjen Totok Suharyanto dipercaya menjabat sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor), menggantikan Irjen Cahyono Wibowo yang telah memasuki masa pensiun. Selain itu, posisi Gubernur Akademi Kepolisian kini dijabat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menggantikan Irjen Midi Siswoko, yang mendapat tugas baru sebagai Kasespim Lemdiklat Polri.

Rotasi jabatan juga menyasar sejumlah posisi di tingkat kewilayahan sebagai bagian dari evaluasi kinerja organisasi. Sejumlah kapolres turut mengalami pergeseran jabatan, termasuk penempatan personel dalam rangka pembinaan dan penguatan struktur organisasi.

Baca Juga :  Kapolda Lampung: Isu Setoran Judi Dalam Kasus Polisi Ditembak Upaya Kaburkan Fakta

Isir menegaskan, proses mutasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kebutuhan institusi agar Polri tetap adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika tugas yang terus berkembang.

“Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen sumber daya manusia Polri untuk memastikan organisasi tetap solid dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia pun berharap para pejabat yang menerima amanah baru dapat segera beradaptasi serta menunjukkan dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

“Pimpinan berharap seluruh pejabat yang dimutasi dapat bekerja optimal, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kepercayaan publik,” pungkas Isir. (DR).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jenazah Try Sutrisno, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

3 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jenazah Try Sutrisno, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Wapres ke-6

2 Maret 2026 - 14:50 WIB

Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Wapres ke-6

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

2 Maret 2026 - 09:35 WIB

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Seskab Teddy Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Semua Program Tetap Berjalan

28 Februari 2026 - 12:06 WIB

Seskab Teddy Tegaskan MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Semua Program Tetap Berjalan

KPK Dalami Dugaan Modus Pinjam Bendera dalam Pengadaan Iklan Bank BJB

26 Februari 2026 - 12:10 WIB

KPK Dalami Dugaan Modus Pinjam Bendera dalam Pengadaan Iklan Bank BJB

Perusahaan Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Tidak Miliki IPPKH, Didenda Rp500 Miliar

24 Februari 2026 - 05:32 WIB

Perusahaan Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Tidak Miliki IPPKH, Didenda Rp500 Miliar
Trending di Berita